Abolisi dan Amnesti dalam Perspektif Political Marketing

Kewenangan Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun dalam praktiknya, pemberian abolisi dan amnesti bukan hanya tindakan hukum semata, tetapi juga menjadi bagian dari strategi politik. Dalam konteks ini, political marketing menjadi lensa yang relevan untuk menganalisis motif dan dampak dari kebijakan tersebut.

Baca Artikel Lebih Lengkap, Klik Link di Bawah Ini:

https://www.kompasiana.com/mochammadmuktiali6212/6891f39ded641555dd1a50a4/bijak-dalam-memilih-dan-membeli-bisnis-waralaba